• judi

    Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Mudah Menghitungnya


    Ada beragam jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Salah satu diantaranya yaitu pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.

    Adanya pajak ini sengaja diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang ada serta mengurangi angka kemacetan yang umum terjadi di perkotaan.

    Berapa tarif pajak progresif dan bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di uraian berikut ini.

    Apa itu Pajak Progresif Kendaraan?

    Apa yang dimaksud dengan pajak progresif? Pajak progresif adalah tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak serta besaran nilai dari objek tersebut.

    Pajak progresif dikenakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Dengan kata lain, semakin bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula nilai pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pajak jenis ini kerap kali disebut sebagai pajak bertingkat.

    Jadi, bilamana Anda memiliki 2 unit motor atau mobil, maka pajak bertingkat ini sudah bisa dipastikan berlaku. Begitupun juga dengan kepemilikan 4 unit mobil atas nama berbeda namun alamat tempat tinggal sama atau tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka mobil kedua sampai dengan keempat dikenakan pajak ini.

    Pajak progresif juga berlaku terhadap kendaraan lama yang sudah dijual namun belum dilakukan balik nama dan Anda sudah memiliki kendaraan baru. Oleh karenanya, sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru, pastikan untuk segera melakukan balik nama terhadap kendaraan lama Anda yang sudah terjual.

    Pajak progresif tidak berlaku jika Anda memiliki 1 mobil dan 1 motor. Selain itu, kendaraan bermotor TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah, angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah, sampai dengan kendaraan untuk lembaga sosial dan agama tidak dipungut pajak tingkatan ini.

     

    Baca Juga: Baru Beli Motor Bekas? Begini Cara Mudah dan Syarat Balik Nama Motor

     

    Dasar Hukum Pajak Progresif Kendaraan

    Adanya pajak progresif kendaraan telah diatur sesuai dengan dasar hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam UU tersebut berbunyi:

    “Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.”

    Pajak progresif yang ada dibedakan menjadi 3 sesuai jenis kepemilikannya:

     

    Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

     

    Tarif Pajak Progresif Kendaraan

    Berikut ini rincian terkait pajak progresif mobil dan pajak progresif motor di beberapa provinsi yang ada di Indonesia. Perlu diingat, setiap provinsi memiliki besaran tarif pajak bertingkat yang berbeda-beda sesuai dengan wewenang yang ditetapkan dan selama hal tersebut mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009.

    Adapun isi yang terkandung dalam pasal tersebut meliputi:

    • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama paling rendah 1% dan tertinggi 2%.

    • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua dan seterusnya yakni paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10%. Berlaku untuk pemilik kendaraan mobil maupun motor.

     

    Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Online, Tidak Perlu Datang Ke Samsat!

     

    Pajak Progresif

    Image Source: BFI Finance Team

    Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Th 2015, berikut ini besaran pajak yang berlaku.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Pertama2%
    Kendaraan Kedua2,5%
    Kendaraan Ketiga3%
    Kendaraan Keempat3,5%
    Kendaraan Kelima4%
    Kendaraan Keenam4,5%
    Kendaraan Ketujuh5%
    Kendaraan Kedelapan5,5%
    Kendaraan Kesembilan6%
    Kendaraan Kesepuluh6,5%
    Kendaraan Kesebelas7%
    Kendaraan Keduabelas7,5%
    Kendaraan Ketigabelas8%
    Kendaraan Keempatbelas8,5%
    Kendaraan Kelimabelas9%
    Kendaraan Keenambelas9,5%
    Kendaraan Ketujuhbelas10%

    Tarif Pajak Progresif di Jawa Barat

    Sedangkan untuk pajak di Jawa Barat, rincian tarifnya seperti yang tercantum dalam tabel berikut ini.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Pertama1,75%
    Kendaraan Kedua2,25%
    Kendaraan Ketiga2,75%
    Kendaraan Keempat3,25%
    Kendaraan Kelima dan Seterusnya3,75%

    Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah

    Untuk wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya, berikut ini tarif pajak yang berlaku.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Pertama1,5%
    Kendaraan Kedua2%
    Kendaraan Ketiga2,5%
    Kendaraan Keempat3%
    Kendaraan Kelima dan SeterusnyaKenaikan 0,5% Setiap Pertambahan Kendaraan yang Ada (Paling Tinggi 10%)

    Tarif Pajak Progresif di Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur menetapkan pajak bertingkat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pada aturan tersebut disebutkan besaran pajak yang berlaku sebagai berikut.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Kedua2%
    Kendaraan Ketiga2,5%
    Kendaraan Keempat3%
    Kendaraan Kelima dan Seterusnya3,5%

    Tarif Pajak Progresif di Bali

    Pajak progresif di Bali ditetapkan sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan besaran tarif pajak seperti di bawah ini.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Pertama1,5%
    Kendaraan Kedua2%
    Kendaraan Ketiga2,5%
    Kendaraan Keempat3%
    Kendaraan Kelima dan SeterusnyaKenaikan 0,5% Setiap Pertambahan Kendaraan yang Ada (Paling Tinggi 10%)

    Tarif Pajak Progresif di Sumatera Barat

    Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pajak bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sejenis lebih dari satu dengan besaran tarif beragam seperti di bawah ini.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Kedua2%
    Kendaraan Ketiga2,5%
    Kendaraan Keempat dan Seterusnya4%

    Tarif Pajak Progresif di Sulawesi Selatan

    Terakhir, tarif pajak progresif yang berlaku di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki rincian tarif sebagaimana yang terlampir di tabel ini.

    Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
    Kendaraan Kedua2%
    Kendaraan Ketiga2,25%
    Kendaraan Keempat2,5%
    Kendaraan Kelima dan Seterusnya2,75%

    Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

    Menghitung pajak progresif didasarkan atas 4 hal penting

    • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

    • Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    • Nilai Pajak Progresif

    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    Berikut ini contoh perhitungan pajak bertingkat atau progresif kendaraan untuk memudahkan Anda dalam menghitungnya.

    Misalnya, Anda memiliki 2 mobil dan berdomisili di Jakarta. Kedua mobil tersebut sama-sama dibeli di tahun yang sama. Mobil pertama memiliki rincian pajak dan biaya lainnya seperti di bawah ini.

    Jika Anda ingin mencari tahu berapa besaran tarif pajak, maka perhitungannya:

    PKB: Rp135.000.000 X 2% = Rp2.700.000

    SWDKLLJ: Rp153.000

    Besaran Pajak Progresif: Rp2.700.000 + Rp153.000 = Rp2.853.000

    Jadi, besaran tarif pajak untuk mobil Anda yang pertama sebesar Rp2.853.00.

     

    Sedangkan untuk mobil kedua yang memiliki harga Rp120 juta, perhitungannya:

    PKB: Rp120.000.000 X 2,5% = Rp3.000.000

    SWDKLLJ: Rp153.000

    Besaran Pajak Progresif: Rp3.000.000 + Rp153.000 = Rp3.153.000

    Dari hasil perhitungan di atas, untuk pajak kendaraan kedua yaitu sebesar Rp3.153.000.

    Cara perhitungan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor ketiga, keempat, dan seterusnya. Dari perhitungan tersebut juga dapat diketahui jika nilai pajak akan bertambah besar seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang Anda miliki.

    Solusi Dana Cepat Cair

    Butuh dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

    Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.

    Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.

    Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

    Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

    Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

    Sobat BFI, demikian ulasan terkait pajak progresif kendaraan mulai dari definisi hingga cara menghitungnya. Pastikan untuk selalu patuh terhadap aturan yang ada, salah satunya yaitu membayar pajak tepat waktu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan Anda.

     

    Dapatkan informasi menarik terbaru setiap Senin-Jumat di BFI Blog.

  • judi

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mudah Menghitungnya


    Biaya balik nama sertifikat tanah perlu Anda ketahui jika Anda berencana membeli sebidang tanah atau baru mendapat warisan berupa tanah. Pasalnya, dengan melakukan balik nama, tanah tersebut akan sepenuhnya menjadi milik Anda dari segi hukum yang berlaku.

    Ada sejumlah prosedur yang perlu Anda ikuti jika Anda hendak melakukan balik nama sertifikat tanah. Antara lain yaitu mengetahui syarat, biaya, sampai dengan cara menghitungnya. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, simak informasi lengkapnya di sini.

    1. Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Belum banyak yang tahu terkait pengertian biaya balik nama sertifikat tanah. Selayaknya biaya balik nama motor, prosedur yang satu ini harus dilakukan untuk mengganti nama kepemilikan sebuah properti. Biasanya terjadi pada saat transaksi jual beli tanah atau pemberian warisan, dimana pemilik yang baru ingin namanya terdaftar di sertifikat secara legal.

    Dengan adanya perubahan kepemilikan ini, Anda tidak hanya secara resmi memiliki tanah tersebut atas nama Anda, namun juga segala keperluan administrasi yang ada akan lebih mudah untuk diurus.

    2. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Setelah Anda mengetahui pengertian balik nama sertifikat tanah. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui persyaratan apa saja yang harus Anda penuhi sebelum menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah. Persyaratan administrasi ini meliputi beberapa dokumen penting berikut.

    • Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli dari PPAT

    • Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani

    • Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan, sertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)

    • Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum

    • Izin pemindahan hak (jika sertifikat tanah hanya boleh dipindah tangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang)

    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan

    • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan

    Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti:

    • Informasi tanah (luas, letak, penggunaan)

    • Surat pernyataan bebas sengketa

    • Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT. Kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.

    Saat melakukan balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, membayar biaya yang diberlakukan, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku di domisili Anda.

     

    Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah dan Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan

     

    3. Biaya yang Dikeluarkan Saat Balik Nama Sertifikat

    Selama proses balik nama, ada sejumlah biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda persiapkan. Biaya tersebut meliputi:

    3.1. Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    Biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda tiap daerahnya, tergantung dari harga yang ditetapkan oleh setiap kantor PPAT. Namun, umumnya biaya yang dikenakan berkisar antara 0,5-1% dari nilai transaksi. Jadi, semakin besar nilai transaksi yang ada, maka semakin besar pula biaya penerbitan AJB yang dikenakan. Oleh karenanya, Anda bisa berkonsultasi dulu ke beberapa kantor PPAT untuk mendapatkan harga yang sesuai.

    3.2. Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah

    Dokumen yang sudah masuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan jika sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya yang dikenakan untuk pengecekan ini sebesar Rp 50 ribu. 

    3.3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB yang perlu Anda siapkan yakni sebesar 5% dari harga tanah dikurangi dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

    3.4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Biaya balik nama sertifikat tanah dapat Anda hitung menggunakan rumus berikut:

    Nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

    Misalnya Anda membeli tanah seluas 100 meter dengan harga per meternya senilai Rp 1 juta, maka biaya balik nama sertifikat yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 100 ribu.

     

    Baca Juga: Tips, Jenis, dan Perhitungan Biaya Renovasi Rumah [Terbaru]

     

    4. Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Biaya Balik Nama Rumah

    Image Source: Freepik/katemangostar

    Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah bukanlah hal yang sulit jika Anda memahami setiap komponen yang telah dijelaskan diatas. Rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah total dari seluruh komponen biaya diatas (Biaya AJB + BPHTB  + Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah + Biaya Balik Nama).

    Diantara keempat komponen biaya tersebut, hanya biaya pengecekan sertifikat tanah yang memiliki nilai tetap yaitu Rp 50.000. Besaran komponen biaya lainnya mengikut besaran NJOP dan nilai transaksi jual beli yang terjadi.

    Untuk memudahkan perhitungan, perhatikan simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.

    Asumsikan, Anda membeli tanah seluas 300 m2 dengan luas bangunan 150 m2. Harga tanah per m2 nya sebesar Rp 750.000 dan nilai bangunan per m2 nya adalah Rp 650.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan tersebut adalah Rp 322.500.000. Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

    1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    Biaya AJB memiliki besaran yang berbeda pada setiap PPAT. Namun, dapat dipastikan besarannya berada pada kisaran 0,5% – 1%.

    Asumsikan pada kondisi kali ini besaran biaya AJB adalah 1% dari Nilai Transaksi Jual Beli Tanah. Sehingga, biaya penerbitan Akta Jual Beli adalah sebesar 1% x Rp 322.500.00 = Rp 3.225.000.

    2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Biaya BPHTB umumnya sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP). Simulasi perhitungannya sebagai berikut:

    Harga tanah = 300 m2 x Rp 750.000 = Rp 225.000.000

    Harga bangunan = 150 m2 x Rp 650.000 = Rp 97.500.000

    Jumlah Harga Pembelian Rumah = Rp 225.000.000 + Rp 97.500.000 = Rp 322.500.000

    Nilai Tidak Kena Pajak = RP 97.500.000

    Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 225.000.000

    Biaya BPHTB yang harus dibayar = (5% x Rp 225.000.000) = Rp 11.250.000

    3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

    Biaya selanjutnya adalah biaya pengecekan sertifikat tanah yang akan dibayarkan kepada BPN. BPN akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah tersebut atau dengan kata lain tidak bermasalah. Biaya yang dibutuhkan untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah ini adalah Rp 50.000.

    4. Biaya balik nama

    Untuk biaya ini dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan contoh perhitungan diatas, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 322.500.000/1.000 = Rp 322.500.

    Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda bayarkan adalah Rp 3.225.000 + Rp 11.250.000 + Rp 50.000 + Rp 322.500 = Rp 14.847.500.

    5. Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

    Balik nama sertifikat tanah bisa Anda lakukan dengan dua pilihan. Pertama, Anda bisa mengurusnya secara mandiri. Kedua, balik nama diurus oleh PPAT dimana Anda tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

    Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan jika Anda menggunakan jasa PPAT yakni sama persis dengan dokumen yang sudah disebutkan terkait persyaratan balik nama sertifikat tanah. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah di PPAT bisa berbeda-beda, tergantung dari tarif PPAT pilihan Anda.

    6. Cara Mudah Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan suatu properti. Nah, bagi Anda yang ingin memastikan keaslian surat tanah sebelum hendak membelinya, kini Anda dapat mengeceknya secara online dengan dua cara. Cara pertama yaitu menggunakan aplikasi bernama ‘Sentuh Tanahku’ yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional. Cara kedua yaitu mengeceknya secara online melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

    6.1 Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi

    1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store ataupun App Store

    2. Lakukan registrasi dengan memasukan username, email, dan password

    3. Lakukan aktivasi akun dengan cara klik link yang dikirimkan ke email Anda

    4. Selanjutnya, klik ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun Anda

    5. Buka aplikasi, login dengan username dan password yang sudah Anda buat

    6. Pada menu aplikasi pilih ‘Cek Berkas BPN Online’

    7. Pilih ‘info sertifikat’

    8. Informasi terkait data-data yang ada pada sertifikat tanah Anda akan ditampilkan di layar

    6.2 Cara Cek Sertifikat Tanah di Website Resmi

    Kedua, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN. Caranya sebagai berikut.

    1. Kunjungi situs www.atrbpn.go.id

    2. Pada beranda pilih ‘Publikasi’

    3. Klik ‘Layanan’

    4. Pilih opsi yang Anda butuhkan: Forum Diskusi, Peta, Pengecekan Berkas, Pengumuman Sertipikat Hilang, Layanan Pertanahan

    5. Klik lalu tunggu sebentar sampai informasi yang Anda inginkan ditampilkan pada layar

    Sobat BFI, demikian informasi terkait biaya balik nama sertifikat tanah. Harapannya, semoga informasi ini dapat mempermudah Anda untuk memahami setiap proses yang ada.

    Butuh pinjaman dana dalam jumlah besar? Ajukan pinjaman di BFI Finance saja! Prosesnya mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah mulai dari 0.9% dan tenor panjang hingga 48 bulan untuk pinjaman jaminan sertifikat rumah.

    Pinjam dana di BFI Finance dijamin aman dan terpercaya karena perusahaan pembiayaan yang satu ini sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tunggu apa lagi? Yuk, ajukan pinjaman ke BFI Finance, dapatkan promo dan cashback menarik di tautan berikut.

     

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

  • judi

    Bunga Flat Adalah: Pengertian, Kelebihan, dan Cara Menghitungnya


    Bunga flat adalah salah satu istilah dalam pinjaman yang sebaiknya Anda pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman atau kredit.

    Apa itu bunga flat, perbedaannya dengan bunga efektif, dan cara perhitungannya? Simak selengkapnya di artikel BFI Finance yang satu ini!

    Bunga flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok utang awal. Sistem perhitungan ini lazim digunakan dalam kredit jangka pendek, seperti kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

    Dalam sistem bunga flat, porsi dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Bunga flat mempunyai keunggulan dalam perhitungannya yang lebih mudah dan lebih sederhana.

    Beberapa faktor yang mempengaruhi bunga flat adalah sebagai berikut.

    1. Jumlah pinjaman

    2. Lama pinjaman

    3. Tingkat risiko pinjaman

    4. Persaingan pasar

    Salah satu skema bunga yang berbeda dan sering dibandingkan dengan bunga flat adalah bunga efektif. Sejatinya, persentase bunga keduanya sama. Perbedaan bunga flat dan bunga efektif terletak pada dengan apa persentase bunganya dikalikan.

    Bunga efektif menghitung persentase bunga dengan sisa dari jumlah cicilan, alih-alih dengan besar pinjaman awal. Bunga efektif juga biasanya digunakan untuk pinjaman jangka panjang, seperti kredit perumahan rakyat (KPR) atau kredit investasi.

    Di bawah ini adalah kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis bunga yang ada:
     

    Jenis BungaKelebihanKekurangan
    Bunga Flat

    1. Perhitungan mudah dan sederhana.

    2. Jumlah angsuran tetap/sama setiap bulannya.

    3. Cocok untuk pinjaman jangka pendek.

    1. Total pembayaran lebih besar.

    2. Tidak memperhitungkan sisa pokok hutang.

    3. Tidak menguntungkan jika dilunasi dengan cepat.

    Bunga Efektif

    1. Total pembayaran lebih kecil.

    2. Memperhitungkan sisa pokok hutang.

    3. Menguntungkan jika dilunasi dengan cepat.

    1. Perhitungan lebih rumit dan kompleks.

    2. Jumlah angsuran di awal sangat besar.

     

    3. Perhitungan Bunga Flat

     

    Bagaimana cara menghitung bunga flat? Rumus perhitungan bunga flat adalah sebagai berikut:

    Angsuran = (Pokok Pinjaman + (Pokok Pinjaman x Suku Bunga x Lama Pinjaman)) / Lama Pinjaman

    Untuk memudahkan Anda dalam memahami rumus di atas, berikut contoh perhitungan bunga flat berdasarkan pinjaman multiguna dengan tenor 12 bulan.

    Sebagai contoh Anda meminjam uang sebesar Rp120 juta ke perusahan pembiayaan dengan suku bunga 12% per tahun atau 1% per bulan. Maka, angsuran bulanan yang harus Anda bayarkan adalah:

    Angsuran = (Rp120 juta + (Rp120 juta x 1% x 12 bulan)) / 12 bulan

    Angsuran = (Rp120 juta + Rp14,4 juta) / 12 bulan

    Angsuran = Rp134,4 juta / 12 bulan

    Angsuran = Rp11,2 juta per bulan

    Itulah total jumlah angsuran yang harus Anda bayarkan per bulan selama 12 bulan. Jika Anda ingin mengetahui jumlah bunga dan pokok yang terdapat dalam angsuran tersebut, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

    Bunga = Pokok Pinjaman x Suku Bunga

    Pokok = Angsuran – Bunga

    Dengan demikian, jumlah bunga dan pokok dalam angsuran bulanan adalah:

    Bunga = Rp120 juta x 1%

    Bunga = Rp1,2 juta

    Pokok = Rp11,2 juta – Rp1,2 juta

    Pokok = Rp10 juta

    Jadi, setiap bulannya Anda diharuskan untuk membayar bunga sebesar Rp1,2 juta dan pokok sebesar Rp10 juta.

    4. Tips Melunasi Hutang dengan Baik dan Benar

    Setelah mengetahui apa itu bunga flat dan cara menghitungnya, tentunya Anda ingin segera melunasi hutang yang ada agar tidak terbebani dengan bunga yang besar.

    Namun, melunasi hutang tidaklah mudah, apalagi jika jumlahnya cukup besar. Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa tips melunasi hutang dengan baik dan benar yang bisa Anda jadikan referensi.

    bunga flat adalah

    Image Source: Pexels/Rdne Stock Project

    4.1. Atur Ulang Pos Pengeluaran

    Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengatur ulang pos pengeluaran. Coba lihat kembali apa saja pengeluaran yang bisa Anda kurangi atau bahkan dihapus. 

    Misalnya, Anda bisa mengurangi biaya makan di luar, berlangganan streaming, atau belanja barang-barang yang tidak penting. Dengan begitu, Anda bisa bisa lebih berhemat dan mengalokasikan dana yang ada untuk melunasi hutang.

    4.2. Rekapitulasi Hutang

    Langkah kedua adalah membuat rekapitulasi hutang yang Anda miliki. Tulislah secara rinci berapa jumlah hutang, kepada siapa Anda berhutang, berapa suku bunganya, berapa lama tenornya, dan berapa angsuran bulanannya.

    Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kondisi keuangan saat ini secara lebih jelas dan merencanakan strategi pelunasan hutang yang tepat.

     

    Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

     

    4.3. Gunakan Tabungan

    Tips uang ketiga yaitu menggunakan tabungan untuk membayar sebagian atau seluruh hutang. Jika Anda memiliki tabungan yang cukup besar, Anda bisa memanfaatkannya untuk melunasi hutang yang ada secara bertahap maupun sekaligus. Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya bunga yang harus dibayar setiap bulannya.

     

    Baca Juga: 12 Cara Menabung dengan Cepat dan Tepat, Dijamin Kaya!

     

    4.4. Take Over Kredit

    Tips berikutnya adalah melakukan take over kredit atau mengganti pinjaman lama dengan pinjaman baru yang memiliki suku bunga lebih rendah.

    Sebagai contoh, jika Anda memiliki pinjaman dengan bunga flat 12% per tahun, Anda bisa mencari pinjaman lain dengan bunga efektif 10% per tahun. Dengan begitu, Anda bisa mengurangi beban angsuran bulanan yang ada.

     

    Baca Juga: 7 Pinjaman Modal Usaha Kecil dan Masing-Masing Keuntungannya

     

    4.5. Menjual Aset yang Dimiliki

    Tips yang kelima ini memang terdengar cukup ekstrim namun bisa sangat membantu untuk melunasi hutang-hutang yang menumpuk dengan cara menjual aset yang Anda miliki.

    Aset yang dimaksud bisa berupa tanah, rumah, kendaraan bermotor, emas, saham, atau barang-barang berharga lainnya. Jika Anda memiliki aset yang tidak terlalu penting atau jarang digunakan, Anda bisa juga menjualnya untuk mendapatkan uang tunai tambahan.

    4.6. Melunasi Hutang dengan Bunga Paling Besar

    Keenam, Anda bisa melunasi hutang dengan bunga paling besar terlebih dahulu. Jika Anda memiliki beberapa hutang dengan bunga yang berbeda-beda, sebaiknya fokus untuk membayar hutang dengan bunga tertinggi dulu. Jadi, Anda bisa menghemat biaya bunga yang harus dibayarkan di masa depan.

    4.7. Preloved Barang yang Sudah Tak Terpakai

    Tips ketujuh adalah menjual barang-barang yang sudah tidak terpakai atau tidak dibutuhkan lagi. Anda bisa memanfaatkan platform online seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee untuk menjual barang-barang preloved. 

     

    Baca Juga: 23 Cara Menghasilkan Uang dari HP, Bisa Darimana Saja dan Fleksibel!

     

    4.8. Hindari Kebiasaan Buruk Gali Lubang Tutup Lubang

    Kedelapan, cobalah untuk menghindari kebiasaan buruk gali lubang tutup lubang. Artinya, jangan pernah meminjam uang untuk membayar hutang yang lain. Hal ini hanya akan membuat hutang Anda semakin besar dan sulit dilunasi. Sebaiknya, Anda mencari cara lain untuk menutup hutangmu tanpa harus berhutang lagi.

     

    Baca Juga: 5 Cara Menghindari Kebiasaan Buruk “Gali Lubang Tutup Lubang”

     

    4.9. Minta Bantuan Profesional

    Langkah kesembilan adalah meminta bantuan profesional jika Anda merasa kesulitan untuk mengatur keuangan dan melunasi hutang-hutang yang ada. Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan keuangan, perencana keuangan, atau kreditur yang bersangkutan. Mereka bisa memberikan saran dan solusi yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.

    4.10. Cari Penghasilan Tambahan

    Mencari penghasilan tambahan adalah solusi yang tepat untuk membantu Anda dalam melunasi hutang yang ada saat ini sekaligus menambah pemasukanmu.

    Anda bisa memanfaatkan kemampuan atau hobi yang Anda miliki untuk mendapatkan uang ekstra. Misalnya, Anda bisa memilih untuk menjadi freelancer, online teacher, content creator, atau reseller. Dengan begitu, kamu bisa memiliki lebih banyak uang untuk membayar hutangmu.

     

    Baca Juga: 23 Ide Usaha Jasa Paling Menguntungkan Tahun 2023

     

    4.11. Memulai Bisnis dengan Modal Tipis

    Langkah kesebelas adalah memulai bisnis dengan modal tipis yang bisa memberikan keuntungan besar. Anda bisa memilih jenis bisnis yang sesuai dengan minat dan kemampuan, serta memiliki prospek yang bagus di masa depan. Sebagai contoh Anda bisa menjalankan bisnis kuliner, fashion, atau bisnis digital. Dengan begitu, kamu bisa memiliki sumber pendapatan yang stabil dan berpotensi meningkat.

     

    Baca Juga: 23 Peluang Bisnis Paling Menjanjikan di Tahun 2023

     

    Sobat BFI, demikian pembahasan terkait bunga flat adalah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami apa itu bunga flat dengan mudah. Pastikan untuk mempertimbangkan banyak hal secara matang agar pinjaman yang Anda ambil tidak mengganggu cashflow bulanan Anda.

     

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko