• judi

    Mari Mengenal Lebih Dekat Seputar Limit Kredit dalam Pinjaman


    Limit kredit adalah batasan pinjaman yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan untuk membatasi pinjaman dana atau kredit yang bisa diajukan oleh pihak debitur.

    Setiap orang memiliki limit kredit yang berbeda-beda, dimana limit tersebut bisa dinaikan dengan syarat dan ketentuan yang ada.

    Agar Anda tidak keliru memahami apa itu limit kredit, mari kita simak penjelasan berikut ini.

    1. Mengenal Limit Kredit

    Limit kredit adalah batas maksimal dana yang dapat dipinjam oleh seseorang dari lembaga keuangan non bank, bank, atau perusahaan pembiayaan lainnya. Batasan maksimal ini ditentukan berdasarkan berbagai faktor seperti pendapatan, riwayat kredit, serta jumlah aset yang dimiliki oleh individu.

    Tidak hanya itu saja, limit kredit juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur besaran risiko yang mungkin diterima oleh lembaga keuangan. Salah satunya yakni resiko terburuk terjadinya kredit macet maupun gagal bayar.

    2. Tujuan Penentuan Limit Kredit

    Limit kredit adalah batasan yang sengaja ditentukan untuk membatasi jumlah pinjaman yang diajukan oleh pihak debitur. Harapannya, dengan adanya limit kredit kerugian yang mungkin muncul antara dua belah pihak dapat diminimalisir. Adapun tujuan lainnya meliputi hal krusial di bawah ini.

    • Mengukur risiko yang mungkin diterima lembaga keuangan, misalnya risiko gagal bayar.

    • Mengontrol tingkat utang seseorang untuk menjaga kestabilan finansial.

    • Menghindari terjadinya penarikan aset atau jaminan akibat ketidaksanggupan melunasi cicilan yang ada.

    • Membantu lembaga keuangan untuk menentukan suku bunga yang akan dikenakan pada pinjaman. Semakin tinggi limit kredit seseorang, maka semakin rendah suku bunga yang dikenakan, karena lembaga keuangan menganggap orang tersebut memiliki risiko yang lebih rendah.

     

    Baca Juga: Kredit Produktif : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

     

    3. Jenis Limit Kredit

    Limit kredit adalah ketentuan batasan kredit yang tidak hanya berlaku pada kartu kredit saja, namun juga berlaku untuk produk keuangan lainnya. 

    3.1 KTA

    KTA atau kredit tanpa agunan adalah jenis kredit yang tidak membutuhkan jaminan atau agunan pada saat pengajuannya. 

    Meskipun tidak membutuhkan agunan atau jaminan, limit KTA umumnya ditentukan dari slip gaji ataupun limit kartu kredit bagi yang memilikinya.

    Besaran limit kredit tanpa agunan (KTA), umumnya tidak terlalu besar untuk meminimalisir terjadinya kredit macet ataupun gagal bayar.

    3.2 Kredit Multiguna

    Salah satu pinjaman yang paling banyak digunakan adalah kredit multiguna. Kredit jenis ini mengharuskan calon debitur untuk menjaminkan asetnya sesuai jenis pinjaman yang dipilih.

    Seperti pinjaman jaminan BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Limit kredit yang didapat pun lebih besar dibandingkan dengan KTA (kredit tanpa agunan). Anda bisa mendapatkan hampir 85% dari nilai aset yang diajukan.

    3.3 Kredit Usaha Rakyat

    Kredit usaha rakyat atau yang disingkat menjadi KUR adalah program kredit buatan pemerintah yang bekerjasama dengan bank dalam membantu UMR atau usaha mikro. Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran KUR yang bisa dicairkan.

    3.4 Kredit Kepemilikan Rumah

    Kredit kepemilikan rumah atau KPR adalah jenis kredit yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan rumah impian. Limit kredit yang satu ini umumnya ditentukan dari nilai rumah yang dipilih serta penghasilan tetap per bulan.

    3.5 Kartu Kredit

    Jenis limit kredit yang terakhir tentu saja kartu kredit. Setiap bank yang memiliki layanan kartu kredit pasti menerapkan limit kredit yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

    Beberapa poin penentu limit kartu kredit diantaranya yakni pendapatan bulanan, total utang di bank, status kepemilikan rumah, jumlah kredit yang diminta.

     

    Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

     

    4. Faktor yang Menentukan Limit Kredit

    Limit kredit tidak ditentukan secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi tolak ukur untuk menentukan batasan atau limit kredit. Mulai dari pendapatan, riwayat/skor kredit, status kepemilikan rumah, serta jumlah yang diajukan. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut ini. 

    4.1 Pendapatan

    Limit kredit adalah batasan seseorang untuk dapat mengajukan pinjaman. Pendapatan adalah salah satu faktor penentunya.

    Pihak bank atau perusahaan pembiayaan akan menanyakan pendapatan bulanan Anda sebagai bukti kesanggupan dalam membayar cicilan yang ada sekaligus penentu batasan limit kredit yang akan diberikan.

    Pada faktor ini, pihak kreditur biasanya akan meminta slip gaji atau rekening koran bank yang Anda gunakan.

    4.2 Riwayat/Skor Kredit

    Banyak dari kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah skor kredit. Skor kredit sendiri adalah ukuran kelayakan apakah pengajuan pinjaman seseorang layak diterima atau ditolak. Skor ini dihitung melalui layanan SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking. 

    4.2.1 Cara Cek Skor Kredit

    • Datangi Kantor Perwakilan OJK terdekat di daerah Anda dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir permintaan informasi debitur yang disediakan. Untuk kelengkapan persyaratan bisa Anda cek di tautan berikut ini.

    • Pihak OJK akan memeriksa dan meneliti dokumen persyaratan dan formulir permintaan informasi debitur. Jika telah memenuhi persyaratan, pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

    • Selanjutnya, OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani oleh pemohon.

    4.3 Status Kepemilikan Rumah

    Kepemilikan properti seperti rumah menjadi salah satu faktor penentu limit kredit Anda. Lembaga keuangan cenderung menyukai calon kreditur yang sudah memiliki rumah sendiri. Hal ini diyakini sebagai jaminan jika kondisi keuangan Anda stabil dan mampu melunasi cicilan yang ada.

    4.4 Jumlah yang Diajukan

    Besaran jumlah kredit yang Anda ajukan menjadi faktor penentu selanjutnya. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan akan menganalisa apakah besaran yang diajukan sebanding dengan pemasukan tetap setiap bulannya. Dengan begini, kreditur dapat menentukan batasan kredit sesuai dengan kemampuan bayar calon debitur.

     

    Baca Juga: Mengenal Kredit Konsumtif dan Contohnya

     

    5. Cara Menaikkan Limit Kredit Untuk Pembiayaan Multiguna

    Meskipun tidak mudah namun tidak menutup kemungkinan jika limit kredit yang ada Berbicara mengenai cara menaikan limit kredit, tentunya hal ini erat kaitannya dengan penggunaan, kartu kredit. Nah, bagi Anda yang memiliki kartu kredit atau berencana memilikinya dalam waktu dekat, berikut ini cara menaikan limit pada kartu kredit ala BFI Finance.

    Limit Kredit Adalah

    Image Source: Freepik/KrishnaTedjo

    5.1 Lengkapi Semua Persyaratan yang Diminta

    Persyaratan administrasi adalah langkah awal untuk menaikan limit kredit yang Anda inginkan. Apabila kelengkapan persyaratan yang ada ini tidak Anda penuhi dengan baik ataupun ada yang terlewat, pihak kreditur dapat menolak ajuan Anda.

    5.2 Pastikan Kolektibilitas Kredit Anda Bagus

    Kolektibilitas kredit adalah skor penentu kredit. Adanya skor ini mampu memperlihatkan kemampuan seseorang dalam mengelola keuangan, khususnya dalam kemampuan membayar utang.

    Berdasarkan ketetapan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 pada surat edaran BI No. 7/3/DPNP tertanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat 5 tingkatan kualitas skor kredit calon debitur. Penjelasannya sebagai berikut.

    • Skor Kredit 1: Kolektabilitas Lancar

    • Skor kredit 2: Kolektibilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK)

    • Skor kredit 3: Kolektibilitas Kurang Lancar

    • Skor kredit 4: Kolektibilitas Diragukan

    • Skor kredit 5: Kolektibilitas Macet

     

    Baca Juga: Mengenal Kolektibilitas Kredit, Skor Penting Sebelum Ajukan Kredit

     

    5.3 Pastikan Nilai Aset yang Diajukan Tinggi

    Mengajukan pinjaman pada perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan non bank dengan pilihan produk pembiayaan berjaminan, tentunya pencairan dana yang ada ditentukan dengan nilai aset yang Anda ajukan. Semakin tinggi nilai aset yang ada maka semakin besar perolehan pinjaman akan Anda dapatkan.

    5.3.1 Tips Menaikan Nilai Aset

    • Aset yang diajukan sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh pihak kreditur.

    • Usahakan aset tersebut masih dalam kondisi prima. Anda bisa melakukan perawatan atau pembaharuan mesin jika aset yang diajukan berupa kendaraan bermotor.

    5.4 Pendapatan Per Bulan

    Pihak kreditur akan memastikan kondisi finansial Anda stabil sebelum dapat menaikan limit kredit yang ada. Salah satu caraya yakni dengan melihat langsung slip gaji bulanan Anda selama beberapa bulan. Jika sesuai dan tidak ada masalah, besar kemungkinan pengajuan Anda disetujui.

    Nah, bagi Anda yang membutuhkan pinjaman dana cepat dengan sederet keuntungan untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup, Anda bisa mengajukan pinjaman di BFI Finance. Apa saja kelebihan pengajuan pinjaman di BFI Finance? Berikut ini sederet manfaat yang bisa Anda peroleh dengan mengajukan pinjaman di BFI Finance.

     

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

     

    Sobat BFI, demikian informasi mengenai Limit Kredit Adalah: Pengertian, Fungsi, Jenis, Cara Menaikan Kredit. Mengajukan kredit adalah hal yang lumrah dilakukan oleh orang-orang. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan kredit, pastikan untuk memilih lembaga keuangan resmi yang sudah terjamin legalitasnya.

  • judi

    Berencana Untuk Mengajukan KPR? Kenali Dulu Apa Itu Akad Kredit!


    Akad kredit adalah salah satu istilah yang lumrah dijumpai dalam bahasan KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Kehadiran akad kredit sangat membantu kedua belah pihak, dalam hal ini yaitu pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur) untuk memberikan perlindungan hukum bilamana terjadi perselisihan di kemudian hari.

    Lantaran fungsinya yang sangat krusial ini, tidak ada salahnya jika Anda mengenal lebih lanjut mengenai apa itu akad kredit, siapa saja pihak yang terlibat, prosesnya seperti apa, dan hal penting lainnya. Sobat BFI, mari kita simak bahan seputar akad kredit berikut ini.

    Definisi Akad Kredit

    Akad kredit adalah serangkaian proses yang perlu dilakukan saat hendak mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dilakukan oleh pihak debitur dan kreditur. Proses ini umumnya dapat Anda jumpai di Bank atau lembaga keuangan yang menawarkan produk pinjaman berupa KPR.

    Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan akad kredit adalah perjanjian atau kontrak perkreditan. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud berupa kredit jual beli rumah.

    Dalam tahapan proses perkreditan, akad kredit merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh debitur agar pengajuan KPR dapat disetujui oleh pihak kreditur. Beberapa hal penting yang ada pada akad kredit diantaranya yaitu menyangkut syarat dan ketentuan antara dua belah pihak, seperti besaran bunga, jangka waktu kredit atau tenor, sampai dengan sanksi keterlambatan pembayaran.

    Unsur Akad Kredit

    Sebagaimana dengan jenis kredit lainnya, pada akad kredit terdapat beberapa unsur yang penting untuk Anda ketahui. Penjelasan unsur akad kredit adalah sebagai berikut ini.

    1. Kreditur

    Kreditur adalah pihak pemberi pinjaman. Dalam akad kredit, kreditur yang dimaksud ialah pihak pemberi pinjaman seperti bank atau perusahaan pembiayaan.

    2. Debitur

    Debitur merupakan pihak penerima pinjaman. Dalam akad kredit, debitur merupakan orang yang mengajukan KPR ke bank atau perusahaan pembiayaan.

    3. Kepercayaan

    Kepercayaan adalah sebuah keyakinan yang diberikan dari pihak kreditur kepada debitur berupa uang atau jasa yang sudah disepakati bersama.

    4. Kesepakatan

    Kesepakatan merupakan persetujuan antara dua belah pihak, menyangkut pihak debitur dan kreditur. Di dalam kesepakatan yang dibuat mencakup beberapa hal penting yang tidak boleh dilanggar.

    5. Jangka Waktu

    Dalam proses kredit, umumnya terdapat jangka waktu yang telah ditentukan untuk pihak debitur dapat melunasi pinjaman yang telah diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur).

    6. Resiko

    Risiko adalah kerugian yang terjadi akibat adanya penyelewengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh pihak debitur, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja. 

    7. Bungan Pinjaman / Balas Jasa

    Bunga pinjaman adalah keuntungan yang diperoleh oleh pihak pemberi pinjaman dari adanya pemberian pinjaman kepada debitur. Setiap bank atau lembaga pemberi pinjaman memiliki besaran bunga yang berbeda-beda, bergantung pada kebijakan yang mereka miliki. 

     

    Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah dan Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan

     

    Pihak yang Terlibat dalam Akad Kredit

    Dalam proses akad kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak yang terlibat dalam akad kredit adalah sebagai berikut ini.

    1. Debitur (jika sudah menikah harus datang bersama pasangan, suami atau istri. Sedangkan jika masih sendiri bisa datang bersama dengan wali yang biasanya dilakukan oleh ibu kandung.

    2. Wakil dari Bank.

    3. Pihak Pengembang (Developer) atau Penjual Rumah.

    4. Notaris. Bertugas  untuk legitimasi atau mengesahkan perjanjian akad kredit. Selain itu, notaris juga memiliki kewajiban untuk menginformasikan mengenai biaya yang harus dibayar, seperti biaya notaris, balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli, pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, dan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebagai biaya pajak bagi pembeli rumah.

    Biaya Akad Kredit

    Biaya akad kredit bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pihak pemberi pinjaman (kreditur). Namun, umumnya biaya akad kredit adalah 7%-10% dari nilai plafon yang ada.

     

    Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

     

    Proses Akad Kredit

    Akad kredit adalah kesepakatan antara dua belah pihak yang dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari proses sebelum akad, pelaksanaan, sampai dengan setelah akad. Adapun detailnya sebagai berikut ini.

    Akad Kredit Adalah

    Image Source: Freepik/@freepik

    1. Proses Sebelum Akad Kredit

    Sebelum akad kredit dilakukan, pihak debitur diharuskan untuk melakukan tahapan berikut ini.

    • Surat persetujuan pengajuan kredit dari pihak bank atau lembaga keuangan.

    • Penentuan waktu terjadinya akad kredit.

    • Kewajiban membayar biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    • Menyiapkan dokumen yang persyaratan, seperti KTP suami istri (jika sudah menikah), Kartu Keluarga, NPWP, dan Surat Nikah.

    Sementara itu untuk dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pihak penjual diantaranya yaitu:

    • Sertifikat Tanah.

    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

    • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

    • Dokumen Pendukung Lainnya.

    2. Pelaksanaan Akad Kredit

    Tahapan yang kedua setelah Anda berhasil melalui proses sebelum akad kredit adalah pelaksanaan akad. Pada tahap pelaksanaan ini pihak bank (kreditur) dan pihak peminjam (debitur) diharuskan untuk menandatangani perjanjian yang ada secara bersama-sama.

    • Tanda tangan surat perjanjian antara dua belah pihak, yakni kreditur dan debitur. Perjanjian yang ada berisikan jumlah plafon kredit yang diberikan, besaran cicilan per bulan, tenor, hak serta kewajiban masing-masing pihak.

    • Tanda tangan antara pihak penjual dengan pembeli. Dalam hal ini pihak penjual yang dimaksud adalah pihak developer atau pihak yang menjual properti, dengan ketentuan perjanjian yang ditanda tangani berupa harga rumah, luas tanah dan bangunan, IMB, PBB, lokasi rumah, dan AJB yang dibuat oleh notaris.

     

    Baca Juga: AJB Adalah: Pengertian, Fungsi, Cara dan Syarat Pembuatannya

     

    3. Setelah Akad Kredit

    Setelah akad kredit selesai, hak kepemilikan rumah atau properti sudah berpindah tangan ke debitur dan siap untuk dihuni. Adapun demikian, debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar cicilan KPR yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

    Bila cicilan KPR sudah lunas, selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan dokumen berupa Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara itu, untuk uang hasil penjualan rumah akan ditransfer ke pihak penjual paling lambat 7 hari kerja.

    Dokumen yang Diterima Saat Akad Kredit

    Setidaknya ada 7 dokumen yang diterima saat akad kredit, mulai dari perjanjian sampai dengan akta jual beli.

    1. Perjanjian Akad kredit

    Terdiri dari dokumen yang berisikan kesepakatan antar dua belah pihak, yakni debitur dan kreditur. Dokumen ini penting untuk disimpan demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.

    2. Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan

    Sertifikat yang satu ini akan diberikan sebagai bukti resmi jika Anda merupakan pemilik yang sah dari rumah yang Anda tempati. Seertifikat ini umumnya diberikan bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan di tanah tersebut.

    3. Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

    Dokumen berikut memuat informasi mengenai hutang dan kuasa untuk menjual bangunan jika yang bersangkutan (debitur) tidak dapat melunasi cicilan KPR yang ada. Dokumen ini memungkinkan pihak bank untuk menarik kembali ataupun menjual properti yang ada bilamana pihak debitur tidak dapat melunasi pinjaman sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

    4. Surat Kuasa Hak Memberikan Tanggungan (SKMIIT)

    SKMIIT pada akad kredit adalah sebuah surat yang menjadi bukti bilamana Anda memiliki hak tanggungan atas rumah KPR secara sah.

    5. Polis Asuransi

    Polis asuransi diberikan oleh pihak bank atau kreditur sebagai jaminan keselamatan dan ganti rugi bagi keluarga korban bilama terjadi kecelakaan seperti kebakaran dan lain sebagainya.

    6. Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

    Seperti halnya dengan polis asuransi, AJK atau kepanjangan dari Asuransi Jiwa Kredit merupakan jaminan asuransi yang diberikan keoada debitur sebagai peminjam dana KPR.

    7. Akta Jual Beli

    Akta jual beli atau AJB adalah dokumen yang akan diterima oleh debitur bilamana pinjaman dana KPR yang ada sudah sepenuhnya tuntas. Akta jual beli atau yang disingkat menjadi AJB adalah bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli. Di dalamnya terdapat kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.

    Meskipun demikian, AJB tidak dapat dikatakan sebagai dokumen resmi kepemilikan properti seperti SHM. Pasalnya, dokumen yang satu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
     

    Baca Juga: Tips Aman Ajukan Kredit Jaminan Sertifikat Rumah

     

    Hal yang perlu Diperhatikan Selama Proses Akad Kredit

    Dikutip dari kamus.tokopedia.com, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan seksama selama proses akad kredit terjadi.

    1. Teliti saat membaca perjanjian kredit, pastikan tidak ada satu poin pun yang terlewat atau tidak Anda mengerti.

    2. Jangan pernah memberikan tanda tangan di atas blanko kosong apapun itu alasannya.

    3. Perhatikan klausal yang ada pada perjanjian, apakah sudah sesuai surat penawaran. Dalam hal ini, kesesuaian yang ada mencakup jumlah kredit yang diberikan, suku bunga, biaya provisi, administrasi, dan hal lainnya.

    4. Jangan sungkan untuk bertanya jika terdapat informasi yang belum jelas.

    5. Jika terdapat ketidaksesuaian atau ada persyaratan yang memberatkan, Anda dapat mengajukan pembatalan akad kredit.

    Sobat BFI, itulah pembahasan terkait Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Akad Kredit Beserta Prosesnya. Semoga dengan adanya informasi ini Anda bisa terbantu untuk memahami apa itu akad kredit secara lebih mudah.

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

     

  • judi

    Analisis Kredit: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Tugas


    Pernahkah Anda mendengar istilah analisis kredit? Istilah ini sering digunakan dalam dunia perbankan dan keuangan, terutama ketika Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit. 

    Namun, tahukah Anda apa itu analisis kredit yang sebenarnya, mulai dari pengertian, fungsi, prinsip, dan siapa yang bertanggung jawab untuk melakukannya? Supaya Anda tidak salah paham terkait pengertian yang satu ini, mari kita bahas selengkapnya di artikel berikut ini.

    1. Pengertian Analisis Kredit

    Analisis kredit adalah kegiatan penilaian kredit secara lengkap, meliputi aspek keuangan maupun non keuangan. Lukman Dendawijaya yang merupakan seorang ahli ekonomi menjelaskan bahwa analisis kredit merupakan sebuah proses pengecekan kredit dengan menggunakan rasio keuangan dan pendekatan tertentu dalam menentukan kebutuhan kredit calon debitur.

    Analisis kredit sengaja dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman dengan tepat waktu dan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar maupun risiko kredit buruk bagi lembaga keuangan non bank, bank, dan perusahaan pembiayaan.

    1.1 Pengertian Analisis Kredit Menurut Para Ahli

    Dikutip dari berbagai sumber yang ada, berikut ini adalah beberapa pengertian analisis kredit menurut para ahli:

    • Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), analisis kredit adalah suatu proses yang paling sedikit mencakup penilaian atas watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha debitur (condition of economy).

    • Menurut Thomas Suyatno dkk (2003:70), pengertian analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi: pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan kredit, penelitian latar belakang calon debitur, penilaian kemampuan membayar calon debitur, penilaian jaminan yang ditawarkan calon debitur, dan penyusunan rekomendasi pemberian atau penolakan kredit.

    • Menurut Firdaus & Ariyanti (2009:184), analisis kredit adalah suatu proses yang dilakukan oleh bank untuk menilai apakah calon debitur layak atau tidak diberikan fasilitas kredit berdasarkan aspek-aspek tertentu.

    2. Fungsi Analisis Kredit

    Analisis kredit memiliki beberapa fungsi penting bagi perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan, di antaranya yaitu:

    1. Membantu perusahan pembiayaan atau lembaga keuangan dalam mengambil keputusan saat akan memberikan pinjaman kepada calon debitur.

    2. Membantu perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan dalam menentukan besaran pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon debitur.

    3. Mengelola portofolio kredit secara optimal dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul dari pemberian pinjaman.

    4. Memantau perkembangan usaha dan pembayaran calon debitur selama masa pinjaman berlangsung.

     

    Baca Juga: Kredit Produktif : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

     

    3. Prinsip Analisis Kredit

    Dalam melakukan analisis kredit, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh analis kredit. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa analisis kredit dilakukan secara objektif, akurat, dan komprehensif. Berikut ini adalah beberapa prinsip analisis kredit yang umum digunakan:

    3.1 Prinsip 5C

    Prinsip 5C adalah prinsip yang mengacu pada lima aspek utama yang harus diperhatikan dalam melakukan analisis kredit, yaitu:

    1. Collateral

    Collateral adalah jaminan yang ditawarkan oleh calon debitur sebagai bentuk perlindungan jika terjadi gagal bayar. Jaminan ini dapat berupa aset fisik, seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya, atau aset non fisik, seperti surat berharga, polis asuransi, atau hak tagih.

    Dalam menilai collateral, analis kredit harus memperhatikan nilai, likuiditas, legalitas, dan keterkaitan collateral dengan usaha calon debitur.

    2. Conditions

    Conditions adalah kondisi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan lingkungan yang mempengaruhi usaha calon debitur. Kondisi ini bisa bersifat makro (nasional atau global) atau mikro (lokal atau sektoral).

    Dalam menilai conditions, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, kurs mata uang, persaingan pasar, regulasi pemerintah, perubahan teknologi, dan isu-isu sosial yang relevan dengan usaha calon debitur.

    3. Capital

    Capital adalah modal yang dimiliki oleh calon debitur untuk menjalankan usahanya. Modal ini bisa berasal dari sumber internal (seperti laba ditahan atau modal sendiri) atau sumber eksternal (seperti pinjaman atau modal ventura).

    Dalam menilai capital, analis kredit harus memperhatikan besarnya modal yang dimiliki calon debitur, struktur modal yang digunakan (rasio utang terhadap modal), dan kemampuan calon debitur untuk menambah modal jika diperlukan.

    4. Capacity

    Capacity adalah kemampuan calon debitur untuk menghasilkan pendapatan dan laba dari usahanya. Capacity juga mencakup kemampuan calon debitur untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan jadwal dan bunga yang telah disepakati.

    Dalam menilai capacity, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti volume penjualan, margin laba, arus kas operasional, arus kas investasi, arus kas pendanaan, dan rasio keuangan yang relevan (seperti rasio likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan aktivitas).

    5. Character

    Character adalah watak atau sikap calon debitur dalam menjalankan usahanya dan mengelola keuangannya. Character juga mencerminkan integritas dan reputasi calon debitur di mata pelanggan, pemasok, karyawan, dan masyarakat.

    Dalam menilai character, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, riwayat kredit, perilaku pembayaran, etika bisnis, dan komitmen calon debitur terhadap usahanya.

    3.2. Prinsip 5P

    Prinsip 5P adalah prinsip yang mengacu pada lima aspek utama yang harus diperhatikan dalam melakukan analisis kredit pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yaitu:

    1. Party

    Party adalah pihak-pihak yang terlibat dalam usaha calon debitur, seperti pemilik usaha (owner), manajemen usaha (manager), karyawan usaha (employee), pelanggan usaha (customer), pemasok usaha (supplier), dan mitra usaha (partner). Dalam menilai party, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah pihak yang terlibat dalam usaha calon debitur.

    2. Payment

    Payment adalah pembayaran yang dilakukan oleh calon debitur kepada bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai bentuk pengembalian pinjaman. Pembayaran ini meliputi pokok pinjaman (principal), bunga pinjaman (interest), biaya administrasi pinjaman (fee), dan denda keterlambatan pembayaran pinjaman (penalty). Dalam menilai payment, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh calon debitur

    3. Profitability

    Profitability adalah tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh usaha calon debitur dari kegiatan operasionalnya. Profitability juga mencerminkan efisiensi dan efektivitas calon debitur dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya. Dalam menilai profitability, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti pendapatan usaha (revenue), biaya usaha (expense), laba usaha (profit), dan rasio keuangan yang relevan (seperti rasio laba terhadap penjualan, rasio laba terhadap modal, dan rasio laba terhadap aset).

    4. Purpose

    Purpose adalah tujuan atau alasan calon debitur mengajukan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan. Tujuan ini bisa berupa modal kerja, investasi, ekspansi, diversifikasi, atau lainnya. Dalam menilai purpose, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti kesesuaian tujuan pinjaman dengan usaha calon debitur, kelayakan tujuan pinjaman dari segi teknis dan ekonomis, dan dampak tujuan pinjaman terhadap usaha calon debitur.

    5. Personality

    Personality adalah kepribadian atau sifat-sifat calon debitur yang mempengaruhi perilaku dan kinerja usahanya. Personality juga mencerminkan motivasi dan minat calon debitur terhadap usahanya. Dalam menilai personality, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti visi, misi, tujuan, nilai, sikap, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman calon debitur dalam menjalankan usahanya.

    3.3 Prinsip 3R

    Prinsip 3R adalah prinsip yang mengacu pada tiga aspek utama yang harus diperhatikan dalam melakukan analisis kredit pada sektor pertanian, yaitu:

    1. Returns

    Returns adalah hasil atau imbal hasil yang diharapkan oleh calon debitur dari usaha pertaniannya. Returns ini bisa berupa hasil panen, pendapatan, laba, atau nilai tambah. Dalam menilai returns, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti jenis tanaman atau ternak yang diusahakan calon debitur, luas lahan atau jumlah ternak yang dimiliki calon debitur, produktivitas tanaman atau ternak yang diusahakan calon debitur, harga jual tanaman atau ternak yang diusahakan calon debitur, dan biaya produksi tanaman atau ternak yang diusahakan calon debitur.

    2. Repayment

    Repayment adalah pembayaran yang dilakukan oleh calon debitur kepada bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai bentuk pengembalian pinjaman. Pembayaran ini meliputi pokok pinjaman (principal), bunga pinjaman (interest), biaya administrasi pinjaman (fee), dan denda keterlambatan pembayaran pinjaman (penalty). Dalam menilai repayment, analis kredit harus memperhatikan faktor-faktor seperti jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh calon debitur

     

    Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Dipercepat

     

    4. Tugas Seorang Kredit Analis / Credit Analyst

    Analisis Kredit

    Image Source: Pexels/Nataliya Vaitkevich

    Seorang kredit analis atau credit analyst adalah orang yang bertanggung jawab untuk melakukan analisis kredit sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya. Seorang kredit analis harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam bidang akuntansi, keuangan, ekonomi, statistik, hukum, dan komunikasi.

    Berikut ini adalah beberapa tugas seorang kredit analis yang telah kami rangkum dari berbagai sumber yang ada:

    1. Mengumpulkan dan memverifikasi data-data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis kredit, seperti data pribadi calon debitur, data usaha calon debitur, data keuangan calon debitur, data jaminan calon debitur, dan data kondisi eksternal yang mempengaruhi usaha calon debitur.

    2. Membuat laporan yang berisi hasil analisis kredit, kesimpulan, dan rekomendasi pemberian atau penolakan kredit kepada calon debitur.

    3. Menyajikan laporan analisis kredit kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan pemberian atau penolakan kredit, seperti komite kredit, manajer kredit, atau direktur kredit.

    4. Memantau perkembangan usaha dan pembayaran calon debitur selama masa pinjaman berlangsung, dan melaporkan adanya permasalahan atau penyimpangan yang terjadi kepada pihak-pihak yang berwenang.

    5. Menyusun dan menyampaikan laporan-laporan berkala mengenai portofolio kredit, seperti laporan kredit macet, laporan kredit bermasalah, laporan kredit lancar, dan laporan kredit kolektibilitas.

    Demikianlah artikel tentang analisis kredit yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang istilah ini. Jika Anda membutuhkan bantuan dana berupa pinjaman cepat cair, jangan ragu untuk mengajukan di BFI Finance. Kami siap membantu Anda dengan cepat, mudah, dan aman.

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko