• judi

    Fidusia Adalah Istilah Pada Pinjaman, Berikut Bahasan Lengkapnya


    Fidusia adalah istilah hukum yang mengatur perpindahan hak atas suatu barang atau benda. Istilah ini mungkin cukup asing terdengar, namun istilah ini banyak dipakai saat Anda mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan non bank dan bank di Indonesia.

    Misalnya untuk pengajuan pinjaman terkait KPR, pinjaman modal, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Untuk mempermudah Anda dalam memahami apa itu fidusia, dasar hukumnya, unsur jaminan, objek jaminan, hak eksekusi, sampai dengan perbedaanya dengan gadai, mari kita simak selengkapnya di sini.

    1. Pengertian Fidusia

    Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999, apa yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

    Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia diartikan sebagai pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.

    Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan jika fidusia merupakan kegiatan pemindahan kepemilikan barang pada pihak lain, dalam konteks pinjaman yakni kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai aset yang dijaminkan. Namun, pihak debitur sebagai pemilik barang tetap memiliki hak untuk mempergunakan barang yang dijaminkan.

    Misalnya, Anda meminjam sejumlah dana untuk modal usaha kepada perusahaan pembiayaan. Pinjaman yang Anda pilih berupa pinjaman jaminan BPKB motor. Pada praktiknya, hak kepemilikan motor telah berpindah ke pihak kreditur karena Anda menjaminkan BPKB motor milik Anda, akan tetapi Anda masih bisa menggunakan motor tersebut untuk mobilitas sehari-hari. Hak kepemilikan motor akan sepenuhnya kembali menjadi milik Anda jika pinjaman yang ada telah selesai atau berhasil dilunasi.

    Selain pinjaman dana, contoh lainnya yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari yaitu kredit motor. Meskipun motor yang ada atas nama Anda, pihak kredit tetaplah pemilik motor sampai dengan Anda melunasi kredit tersebut. Jadi, bilamana Anda gagal bayar, pihak pemberi kredit berhak mengambil motor Anda sewaktu-waktu sesuai dengan legalitas yang berlaku.

    2. Dasar Hukum Fidusia

    Dasar hukum fidusia tertuang dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. Dalam UU tersebut telah ditetapkan siapa saja pihak yang termasuk dalam Pemberi dan Penerima Fidusia.

    1. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman, pihak ini disebut sebagai kreditur atau pemberi pinjaman.

    2. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Dalam konteks pinjaman pihak ini disebut sebagai debitur atau penerima pinjaman dan akan memperoleh hak atas barang yang ia jaminkan sampai terpenuhinya perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, menunaikan kewajiban untuk melunasi cicilan atau pinjaman.

    Adapun benda-benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai UU yang berlaku yakni benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak, serta benda yang tidak bergerak. Seperti kendaraan bermotor, rumah, tanah, dan lain sebagainya.

    Agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, perjanjian fidusia harus dibuat di notaris dengan beberapa klausal yang meliputi jangka waktu perjanjian, besaran kredit yang harus dibayar, cara pembayaran, dan sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang dibuat.

    3. Unsur Jaminan Fidusia

    Unsur jaminan fidusia adalah istilah-istilah penting yang ada pada fidusia. Unsur ini terdiri dari 5 hal utama seperti berikut ini.

    3.1. Debitur

    Orang atau lembaga yang meminjam uang atau melakukan kredit terhadap barang.

    3.2. Kreditur

    Pihak yang memberikan pinjaman dengan perjanjian berupa jaminan dan persyaratan lainnya  yang sudah disepakati bersama dengan debitur.

    3.3. Objek Jaminan

    Aset yang dijaminkan untuk pembayaran hutang sesuai dengan dengan kesepakatan yang telah dibuat.

    3.4. Akta Jaminan Fidusia

    Dokumen yang berisikan jaminan fidusia antara pihak debitur dan kreditur. Akta ini dibuat oleh notaris dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.

    3.5. Hukum Jaminan Fidusia

    Aturan yang mengatur tentang jaminan fidusia di Indonesia, tepatnya Undang-Undang No 49 Tahun 1999.

    4. Objek Jaminan Fidusia

    Aset yang digunakan untuk jaminan pinjaman atau hutang disebut sebagai objek fidusia. Objek jaminan fidusia adalah benda berwujud maupun tidak berwujud yang termasuk dalam kategori berikut ini:

    1. Kendaraan bermotor: mobil dan motor.

    2. Tanah dan bangunan: rumah, gedung, ruko, apartemen, tanah pertanian.

    3. Mesin dan peralatan: mesin industri, peralatan kantor.

    4. Obligasi dan saham: obligasi pemerintah, saham perusahaan.

    5. Rekening bank: tabungan, deposito.

    6. Surat berharga lainnya: surat utang, surat pajak.

    7. Persediaan barang: barang jadi, barang dagangan.

    Fidusia Adalah

    Image Source: Pexels/Karolina Grabowska

    Tambahan, objek fidusia haruslah barang yang bisa diidentifikasi dan jelas kepemilikannya, serta dapat dipertanggung jawabkan. Objek seperti hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan semacamnya tidak bisa dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia.

    5. Hak Eksekusi Fidusia

    Hak eksekusi fidusia adalah tindakan pengambilan barang oleh pihak kreditur karena pihak debitur tidak mampu melunasi cicilan atau pinjaman (kredit macet). Hak eksekusi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    Pertama, pihak kreditur akan mengirimkan surat peringatan. Jika surat pertama tidak ada respon, maka surat peringatan kedua akan dikirimkan. Bilamana surat tersebut tak kunjung mendapat respon, pihak kreditur boleh mengirimkan surat kuasa eksekusi kepada kreditur terkait. 

    Baru setelahnya, pihak kreditur bisa mengambil hak barang seutuhnya dengan catatan harus melampirkan bukti pengiriman surat peringatan 1 dan 2, surat kuasa eksekusi, dan sertifikat fidusia untuk menghindari adanya kesalahpahaman.

     

    Baca Juga: Kredit Macet : Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

     

    6. Perbedaan Fidusia dengan Gadai

    Dilansir dari beberapa literatur yang terpercaya, berikut perbedaan mendasar antara gadai dengan fidusia adalah sebagai berikut.

    6.1.  Dasar Hukum

    Aktivitas gadai diatur dalam Pasal 1.150 s.d Pasal 1.160 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sementara fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

    6.2.  Hak

    Penerima Gadai dan Fidusia:

    • Penerima gadai memiliki hak penguasaan atas benda yang digadaikan, tetapi tidak mempunyai hak untuk memiliki benda gadai. Sementara, sebagai penerima fidusia memiliki hak kepemilikan atas benda yang dijadikan objek fidusia, tetapi benda tersebut secara fisik tidak berada di bawah penguasaannya.

    • Jika debitur mengalami wanprestasi dan benda yang dijadikan jaminan akan dijual, penerima gadai tidak memerlukan penetapan dari Pengadilan dan tanpa perlu adanya juru sita. Sementara, sebagai penerima fidusia dalam aktivitasnya untuk menjual benda yang digunakan sebagai jaminan, memerlukan putusan dari Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    • Penerima gadai dapat menahan benda yang digunakan sebagai jaminan gadai, jika hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya belum dilunaskan selama periode perjanjian tertentu oleh pemberi gadai. Selain itu, debitur tidak memiliki kuasa untuk menuntut pengembalian benda gadai. Sementara, sebagai penerima fidusia akan memperoleh hak terhadap benda yang digunakan sebagai objek jaminan fidusia jika dilakukan eksekusi.

    Pemberi Gadai dan Fidusia:

    • Pemberi gadai tetap mempunyai hak milik atas benda yang dijadikan jaminan gadai. Sementara, pemberi fidusia tetap memiliki kuasa benda yang dijadikan objek jaminan fidusia.

    • Selain itu, pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas hutang jika penerima fidusia menyetujui.

    6.3.  Larangan

    • Penerima gadai atau kreditur tidak diperkenankan untuk memiliki atau menjadi pemilik atas benda yang digadaikan.

    • Sementara, pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Selain itu, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

    6.4.  Sanksi

    • Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak diatur mengenai sanksi bagi para Pihak (Pemberi dan Penerima Gadai).

    • Pemberi fidusia akan menerima sanksi jika dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

    • Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang menyesatkan diketahui oleh salah satu pihak yang tercantum dalam perjanjian jaminan fidusia, akan tetap menerima sanksi.

     

    Baca Juga: Apa Itu Gadai: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lainnya

     

    7. Tips Menghindari Eksekusi Fidusia Ala BFI

    Sebagai pihak debitur, tentunya kita tidak ingin aset yang kita jaminkan dieksekusi atau diambil karena kredit macet atau gagal bayar. Untuk menghindari hal tersebut terjadi, Anda bisa mengikuti beberapa tips anti gagal bayar berikut ini.

    7.1. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan Anda

    Hindari pengajuan pinjaman dengan nominal yang terlampau besar, sehingga menyulitkan Anda di kemudian hari.

    7.2. Buat Pengingat Pembayaran

    Ada kalanya beragam kesibukan yang kita jalani mampu membuat kita lupa untuk melaksanakan kewajiban kita, salah satunya yaitu membayar cicilan. Agar hal ini tidak terjadi dan untuk menghindari denda, Anda bisa membuat pengingat melalui aplikasi seperti kalender di ponsel Anda.

    7.3. Buat Anggaran Bulanan

    Jumlah hutang yang ideal tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan Anda. Dengan Anda membuat anggaran bulanan, Anda bisa memantau transaksi pengeluaran setiap bulannya, sehingga Anda bisa terus berkomitmen untuk selalu membayar cicilan yang ada.

    7.4. Pilih Perusahaan Pembiayaan yang Aman

    Memilih perusahaan pembiayaan yang aman adalah salah satu cara yang harus Anda lakukan untuk menghindari gagal bayar. Sebab, perusahaan pembiayaan yang resmi memiliki transparansi yang bagus. Anda dapat mengetahui nominal jumlah pinjaman, suku bunga, dan denda yang berlaku. Semuanya diperhitungkan sesuai kemampuan Anda dari segi finansial.

    Salah satu perusahaan pembiayaan terpercaya yang sudah berdiri sejak 1982 dan tersebar di seluruh Indonesia adalah BFI Finance. Anda bisa mewujudkan keinginan Anda bersama BFI Finance, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, sampai dengan gaya hidup.

     

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

  • judi

    Mengenal Istilah Frugal Living, Apa Bedanya dengan Pelit?


    Dalam beberapa tahun terakhir, istilah frugal living telah menjadi topik perbincangan yang populer dalam masyarakat. Gaya hidup ini dianggap dapat menjadi metode efektif untuk mencapai financial freedom atau mencapai stabilitas keuangan yang diinginkan dalam kondisi finansial tertentu. Namun, ada permasalahan yang sering muncul, yaitu kebingungan antara arti frugal living dengan konsep pelit.

     

    Pemahaman yang benar adalah kunci untuk menghindari stereotip yang salah tentang frugal living. Fenomena ini seringkali terkait dengan perkembangan sosial media, yang kadang-kadang dapat menggambarkan frugal living tidak akurat. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara kedua konsep tersebut agar tidak salah kaprah.

     

    1. Perbedaan Frugal Living dan Pelit

    1.1 Definisi Frugal Living dan Pelit

    Pada dasarnya, frugal living merupakan gaya hidup dengan tujuan untuk mengurangi pengeluaran. Istilah ini juga identik dengan hidup sederhana yang juga diiringi dengan pengelolaan uang yang bijaksana. Gaya hidup ini juga mengurangi pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, sehingga orang yang melaksanakan gaya hidup ini cenderung untuk tidak membuang-buang uang mereka untuk hal-hal yang tidak perlu.

     

    Sedangkan, pelit lebih mengacu kepada sikap enggan memberikan bantuan kepada orang lain. Sikap ini dianggap serakah, karena yang mereka pikirkan hanyalah kepentingan sendiri. Orang yang pelit tidak hanya enggan berbagi kepada orang lain, namun juga ke diri sendiri. Mereka cenderung malas mengeluarkan dana untuk keperluan-keperluan yang mereka anggap dapat menipiskan keuangan mereka. Padahal tidak jarang itu menjadi keperluan yang mereka butuhkan.

     

    1.2 Bagaimana Mereka Membeli Barang

    Seperti yang sudah dijelaskan, orang yang menerapkan gaya hidup frugal living bersedia untuk mengeluarkan uang untuk hal yang benar-benar mereka butuhkan. Sedangkan orang yang pelit tidak ingin mengeluarkan uang sepeserpun, bahkan ke hal yang sebenarnya mereka butuh.

     

    Baca Juga: Mengenal Frugal Living, Konsep Hidup Hemat yang Bikin Cepat Kaya

     

    Contohnya adalah membeli keperluan-keperluan yang dibutuhkan untuk diri sendiri, yaitu sabun dan shampo. Orang dengan gaya hidup frugal living akan membeli sabun dan shampo yang cocok untuk mereka. Walaupun harganya lebih mahal, tapi mereka tetap membelinya karena mereka merasa cocok dengan produk tersebut. Sedangkan orang yang pelit akan membeli sabun dan shampo dengan harga yang paling murah. Mereka tidak peduli apakah keduanya cocok, yang penting murah.

    1.3 Berbagi kepada Sesama

    Orang yang menjalani frugal living merencanakan anggaran untuk berbagi. Mereka dapat berbagi dengan mereka yang membutuhkan bantuan finansial, atau merayakan momen khusus bersama teman-teman mereka, seperti pernikahan, kelahiran anak, dan acara-acara lainnya.

     

    Sedangkan orang yang pelit merasa bahwa Ia hanya boleh ‘bermewah-mewah’ dengan dirinya sendiri. Hal ini membuat mereka pada akhirnya tidak berbagi kepada mereka yang membutuhkan atau pada momen-momen khusus, yang mungkin hanya sekali seumur hidup.

     

    2. Manfaat Frugal Living

    Gaya hidup frugal living adalah pendekatan yang sangat relevan dan efektif bagi individu yang cenderung konsumtif. Orang-orang yang sering merasa tergoda untuk menghabiskan uang pada barang-barang atau layanan yang mungkin tidak benar-benar mereka butuhkan, akan menemukan banyak manfaat dalam menerapkan prinsip-prinsip frugal living dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan gaya hidup ini, pengeluaran akan lebih terencana sehingga pengeluaran-pengeluaran yang tidak dibutuhkan dapat diminimalisir. Lantas, apa manfaat jika Anda menerapkan frugal living dalam kehidupan Anda?

    2.1 Meminimalisir Pengeluaran

    Meminimalisir Pengeluaran adalah salah satu aspek penting dalam menerapkan gaya hidup ini. Dengan mengadopsi pola pengeluaran yang lebih hemat, Anda tidak hanya mengurangi risiko keuangan yang tidak stabil, tetapi juga dapat meningkatkan kapasitas Anda untuk menabung. Dengan lebih banyak uang yang tersimpan, Anda memiliki kesempatan untuk mengalokasikan dana tersebut ke dalam dana darurat, investasi, atau untuk merencanakan perjalanan masa depan yang lebih aman secara finansial.

     

    Baca Juga: Tips dan Daftar Belanja Bulanan Hemat Agar Pos Keuangan Tetap Terjaga

     

    2.2 Memantau Pengeluaran

    Selain itu, melaksanakan gaya hidup ini juga membawa manfaat dalam merencanakan keuangan secara lebih spesifik. Anda akan terbiasa untuk memantau pengeluaran Anda, mencatat pengeluaran, dan mengidentifikasi pola-pola pengeluaran yang bisa dioptimalkan. Dengan begitu, pada akhir bulan, Anda dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap pengeluaran Anda, mempertimbangkan kepentingan masing-masing, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu. Hal ini memungkinkan Anda untuk mengelola anggaran secara lebih efisien dan memastikan bahwa setiap rupiah yang Anda keluarkan memiliki tujuan yang jelas dan bernilai.

     

    2.3 Membeli Barang Berkualitas

    Seiring berjalannya waktu, penghematan yang Anda kumpulkan dari gaya hidup ini akan menjadi sebuah aset yang berharga. Tabungan yang Anda kumpulkan dengan teliti dapat memberikan Anda fleksibilitas finansial yang lebih besar. Anda tidak hanya akan mampu membeli barang-barang yang lebih berkualitas, tetapi juga memiliki kebebasan untuk memilih investasi yang cerdas atau mengejar impian jangka panjang Anda, seperti membeli rumah atau merencanakan masa pensiun yang lebih aman secara finansial. Dengan kata lain, mengadopsi gaya hidup yang hemat bukan hanya tentang membatasi diri dari pengeluaran, tetapi juga tentang memberikan diri Anda kesempatan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan mengamankan masa depan finansial Anda.

     

    Baca Juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Cerdas dan Tepat
     

     

    2.4 Mencapai Financial Freedom

    Menerapkan gaya hidup frugal living adalah langkah bijak menuju pencapaian target keuangan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Sementara banyak orang mungkin memikirkan keuangan dalam jangka waktu 1-2 tahun, individu dengan gaya hidup ini cenderung melihat gambaran yang lebih luas, merencanakan hingga 10-20 tahun ke depan. Gaya hidup frugal living memberikan Anda alat untuk mencapai financial freedom dalam jangka waktu tertentu, memberikan makna pada peribahasa “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.”

     

    Salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan adalah berinvestasi dalam bisnis. Dengan modal yang sudah Anda tabung, Anda dapat memulai atau mengembangkan usaha Anda sendiri. Ini adalah langkah yang bijak karena bisnis yang sukses dapat menghasilkan penghasilan yang berkelanjutan. Seiring berjalannya waktu, bisnis Anda dapat tumbuh dan menjadi sumber pendapatan yang stabil.

     

    Selain berbisnis, uang tabungan yang Anda kumpulkan juga dapat digunakan untuk tujuan-tujuan lain. Salah satunya adalah merencanakan perjalanan umroh yang mungkin selama ini Anda impikan. Atau Anda bisa menggunakan tabungan tersebut untuk membeli rumah yang menjadi impian Anda. Keputusan seperti ini bisa memberikan kepuasan dan kebahagiaan yang mendalam.

     

    Penting untuk diingat bahwa frugal living bukan tentang hidup dalam keterbatasan atau menahan diri dari kenikmatan hidup. Sebaliknya, ini adalah tentang mengelola uang Anda dengan bijak dan memprioritaskan keuangan masa depan Anda. Ini berarti Anda akan memilih berinvestasi dalam hal-hal yang memiliki potensi pengembalian yang tinggi, daripada membelanjakan uang untuk keperluan sehari-hari yang mungkin hanya memberikan kepuasan sesaat.

     

    Dengan melangsungkan gaya hidup tersebut secara konsisten, Anda membangun pondasi keuangan yang kokoh dan memberikan diri Anda peluang untuk mencapai impian-impian jangka panjang. Seiring berjalannya waktu, Anda akan menikmati hasilnya ketika tabungan Anda tumbuh dan memberikan fleksibilitas serta kebebasan finansial yang Anda inginkan. Jadi, ingatlah bahwa frugal living adalah investasi dalam masa depan Anda yang lebih baik, yang akan memungkinkan Anda menikmati manfaatnya pada saat yang tepat.

     

    Nah, itulah manfaat dari frugal living dan bedanya dengan istilah ‘pelit’. Dengan melangsungkan gaya hidup ini, Anda dapat lebih mengatur pengeluaran kamu tanpa menjadi pelit ke diri sendiri ataupun orang lain. Yuk Sobat BFI, menjadi lebih bijak dalam keuangan.

     

    BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motor, bpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko